Bumi Sentosa Asri | Bumi Bhayangkara
Harmony Residence
Memasuki tahun politik 2026, Desa Jejalen Jaya bersiap menghadapi agenda demokrasi penting: pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemilihan Kepala Desa untuk periode 2026-2034. Dengan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kontestasi ini tidak sekadar memilih pemimpin, tetapi menentukan arah pembangunan desa untuk hampir satu dekade ke depan .
Namun, di balik semangat demokrasi desa, terdapat ancaman kronis yang setiap musim pemilihan selalu muncul: politik uang. Praktik ini telah begitu mengakar sehingga sering dianggap "wajar" oleh sebagian masyarakat. Artikel ini hendak mengupas secara kritis realitas politik uang di tingkat desa, merujuk pada landasan ideologis kepemimpinan yang bersih, serta mengaitkannya dengan regulasi terkini dan temuan akademis sebagai penguatan kesadaran kolektif warga Jejalen Jaya.
Politik uang di tingkat desa memiliki karakteristik yang khas. Skalanya memang kecil, hubungan antarwarga masih berbasis kekeluargaan, dan pemberian kerap dibungkus sebagai "uang rokok" atau "uang transport." Namun, kewajaran semu ini menutupi dampak destruktif yang sangat besar. Anggaran desa yang terbatas menjadi taruhan, struktur sosial yang rapuh semakin terancam, dan konflik yang muncul bersifat personal karena terjadi antar tetangga sendiri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, mengungkapkan bahwa praktik politik uang dalam Pilkades saat ini tidak selalu dilakukan secara terbuka. "Banyak yang dikemas dalam bentuk bantuan, sumbangan, atau janji tertentu yang bersifat transaksional. Pola ini membuat masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari praktik politik uang," jelasnya dalam sebuah diskusi konsolidasi demokrasi .
Penelitian Mersiana Palobo di Desa Lambarese, Kabupaten Luwu Timur, menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif masyarakat terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan melaporkan indikasi politik uang. Kasus Osmin Landeka menjadi contoh nyata di mana laporan masyarakat berujung pada penegakan hukum terhadap praktik politik uang . Ini membuktikan bahwa peran aktif warga sangat menentukan dalam memberantas praktik haram tersebut.
Penelitian lain di Kota Palembang mengungkap dampak sistemik politik uang terhadap kualitas pemimpin terpilih. Praktik pembelian suara (vote buying) yang terjadi tiga hari sebelum pemilihan berpotensi melahirkan pemimpin yang bergantung pada pihak ketiga seperti pengusaha atau pemilik modal, serta berpeluang besar melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye .
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti tingginya fenomena politik uang di tingkat pemilihan kepala desa. Ia mengungkapkan bahwa ada daerah dengan biaya Pilkades mencapai Rp16 miliar, dan mendorong agar Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan Pilkades. Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah pidana, yang tidak lepas dari praktik politik uang dalam proses elektoral .
Logikanya sederhana: jika biaya kampanye mencapai ratusan juta rupiah, maka jabatan yang diperoleh akan dipakai untuk mengembalikan modal plus keuntungan. Akibatnya, mark up proyek, pengadaan fiktif, dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran menjadi konsekuensi logis dari politik uang. Inilah awal mula korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Pemerintah dan Bawaslu terus berupaya melakukan pencegahan politik uang melalui berbagai inovasi. Bawaslu Boyolali misalnya, membentuk 16 desa di berbagai kecamatan sebagai Desa Pengawasan Pemilu dan Desa Anti Politik Uang. Anggota Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, menjelaskan bahwa program ini merupakan benteng rakyat dalam menjaga kedaulatan. "Dari desa, lahir kesadaran untuk menolak praktik curang, termasuk politik uang, yang merusak keadilan demokrasi," ujarnya .
Hal serupa dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal yang membentuk Desa Anti Politik Uang di empat desa. Program ini mendorong peran aktif para pemangku kepentingan, membangkitkan semangat kerelawanan masyarakat, serta membentuk forum diskusi warga tentang pemilu yang bersih dan bermartabat .
Namun, persoalan penegakan hukum masih menjadi tantangan. Keterbatasan waktu penanganan pelanggaran dan konstruksi definisi kampanye yang belum sempurna dalam peraturan perundang-undangan seringkali menghambat proses hukum terhadap praktik politik uang.
Di tengah carut-marut politik uang, landasan ideologis menjadi penting untuk dikembalikan. Dalam perspektif Islam, tauhid bukan sekadar keyakinan teologis, tetapi sistem moral yang melahirkan integritas. Keyakinan bahwa rezeki, kekuasaan, dan kemenangan berasal dari Allah akan melahirkan keberanian untuk menolak sponsor yang memiliki kepentingan, menolak transaksi suara, dan tetap jujur meskipun kalah.
Praktik politik uang dalam istilah Islam dikenal sebagai risywah (suap). Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa politik uang atau risywah adalah haram dan tergolong dosa besar . Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadis Nabi Muhammad SAW juga mempertegas: "Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim). Laknat ini menunjukkan pengharaman yang tegas, dan hukumnya tetap berlaku meski suap diistilahkan dengan berbagai nama seperti hibah, sumbangan, atau hadiah .
Dalam kerangka maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), politik uang bertentangan dengan kelima tujuan utama: pertama, hifzh ad-din (menjaga agama) karena mencemarkan nilai-nilai kejujuran; kedua, hifzh an-nafs (menjaga jiwa) karena merusak mentalitas masyarakat; ketiga, hifzh al-‘aql (menjaga akal) karena membuat masyarakat kehilangan daya kritis; keempat, hifzh an-nasl (menjaga keturunan) karena budaya politik uang akan diwarisi generasi berikutnya; dan kelima, hifzh al-mal (menjaga harta) karena menghamburkan harta untuk tujuan yang tidak diridai Allah .
Penting untuk membedakan antara politik uang yang haram dan biaya politik yang wajar. Biaya kampanye seperti pembuatan alat peraga, pengadaan kaos, atau baliho tidak termasuk dalam kategori risywah selama sesuai regulasi dan tidak melibatkan iming-iming langsung kepada pemilih berupa uang atau barang pribadi .
Desa Jejalen Jaya memiliki kesempatan untuk menjadi contoh pemilihan desa yang bersih dan bermartabat. Dengan masa jabatan kepala desa delapan tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, warga tidak boleh salah pilih . Kemenangan yang dibeli dengan uang hanya akan menghasilkan kebijakan yang dijual. Pemimpin yang terikat pada sponsor tidak akan pernah bisa bebas mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat.
Kepemimpinan desa adalah amanah publik. Jabatan bukan hak, melainkan beban moral yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya kepada warga, tetapi juga kepada Tuhan. Dalam tradisi Islam Nusantara yang moderat, nilai-nilai seperti tawassuth (moderasi), tawazun (keseimbangan), dan tasamuh (toleransi) mengajarkan bahwa politik tidak boleh merusak ukhuwah.
Pemilihan Anggota BPD dan Kepala Desa tahun 2026 harus menjadi momentum rekonsiliasi dan penguatan demokrasi substantif, bukan sekadar rutinitas prosedural. Perbedaan pilihan adalah keniscayaan, tetapi silaturahmi dan musyawarah harus tetap dijaga. Sebagaimana diajarkan dalam budaya Nusantara, setelah pertarungan pemilihan, harus ada islah (perdamaian) yang menyatukan kembali seluruh elemen masyarakat.
Dengan berpegang pada tauhid sebagai sistem integritas, pemahaman fikih yang benar tentang larangan suap, kesadaran akan amanah kepemimpinan, dan adab politik ala Islam Nusantara, Jejalen Jaya bisa membuktikan bahwa demokrasi desa tidak harus kotor. Kemenangan yang bermartabat lebih berharga daripada kekuasaan yang dibeli dengan harga murahan. Warga Jejalen Jaya berhak mendapatkan pemimpin yang merdeka—merdeka dari tekanan sponsor, merdeka dari belenggu hutang budi, dan merdeka untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.
Selamat berdemokrasi. Pilihlah dengan hati nurani, bukan karena iming-iming sesaat. Karena masa depan Jejalen Jaya delapan tahun ke depan ada di tangan kita semua. (Gusriadi-Red)
Penulis adalah warga dan pemerhati masalah sosial-politik desa