Bumi Sentosa Asri | Bumi Bhayangkara
Harmony Residence

JEJALEN JAYA, TAMBUN UTARA – Menjelang pemilihan kepala desa periode 2026–2034, masyarakat Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dihadapkan pada dua persoalan serius: pertama, ancaman politik uang yang menggerus moral kepemimpinan, dan kedua, proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan peran ketua lingkungan.
Sebuah dokumen berjudul "Landasan Ideologis Fondasi Moral Kepemimpinan Jejalen Jaya 2026–2034" mengajak warga untuk kembali pada nilai-nilai etika, agama, dan sosial dalam memilih pemimpin. Namun di lapangan, proses demokrasi di tingkat akar rumput justru menghadapi tantangan serius terkait transparansi dan partisipasi.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Jejalen Jaya menyayangkan proses pembentukan panitia pengisian anggota BPD yang berlangsung tanpa melibatkan para Ketua RW dari total 19 RW yang tersebar di 3 dusun. Hingga hari ini, tidak ada sosialisasi resmi mengenai hasil pembentukan panitia sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD tanggal 21 Januari 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti Tahun 2026-2034, tahapan persiapan telah dimulai sejak 26 Januari 2026 dengan rapat penetapan jumlah anggota BPD, rapat pembentukan panitia pengisian BPD pada 27 Januari 2026, serta penetapan SK Panitia Pengisian BPD pada tanggal yang sama [sumber: Surat Edaran Bupati Bekasi, 2026].
Namun faktanya, undangan rapat pembentukan panitia BPD tidak pernah sampai ke tangan para ketua RW. Padahal, ketua RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah desa yang paling memahami kondisi warganya, termasuk dalam penyusunan persyaratan pemilih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis [citations:1]. Dalam Pasal 5 Permendagri tersebut ditegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan [citations:1].
Lebih lanjut, dalam situs resmi Desa Kauditan I disebutkan bahwa anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya [citations:6]. Hal ini menegaskan bahwa ketua RW seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pemilihan BPD, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai sumber data pemilih.
Persoalan tidak hanya berhenti pada pembentukan panitia. Dalam penyusunan persyaratan pemilih untuk pemilihan anggota BPD, panitia yang terbentuk diduga tidak melibatkan para ketua RW. Padahal, berdasarkan jadwal dalam Surat Edaran Bupati Bekasi, tahapan pendataan unsur masyarakat dijadwalkan pada 30 Maret - 12 April 2026, dilanjutkan dengan penetapan daftar nama unsur masyarakat peserta musyawarah pada 13-14 April 2026 [sumber: Surat Edaran Bupati Bekasi, 2026].
Pengabaian terhadap ketua RW dalam penyusunan persyaratan pemilih berpotensi menimbulkan masalah serius. Penelitian di Universitas Riau menunjukkan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan dana desa. Penelitian tersebut menegaskan bahwa semakin tinggi tingkat keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat, maka semakin efektif dan efisien pengelolaan dana desa [citations:7].
Tanpa data yang akurat dari tingkat RW, dikhawatirkan banyak warga yang memiliki hak pilih justru tidak terdaftar, atau sebaliknya, data pemilih ganda dan tidak akurat. Akibatnya, legitimasi hasil pemilihan BPD bisa dipersoalkan.
Penelitian yang dipublikasikan dalam DOAJ mengenai revisi Undang-Undang Desa menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Good Governance meliputi legitimasi, transparansi, akuntabilitas, rule of law, responsivitas, dan efektivitas [citations:4]. Transparansi menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Sementara itu, penelitian di Universitas Malikussaleh membuktikan bahwa transparansi kebijakan publik berpengaruh positif signifikan terhadap pengawasan APBDes [citations:2]. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan dalam proses pemilihan BPD akan berdampak langsung pada kualitas pengawasan keuangan desa ke depan.
Dalam dokumen landasan ideologis Jejalen Jaya, politik uang di tingkat desa sering dianggap "wajar" karena skala kecil, hubungan kekeluargaan dekat, dan anggapan "sekadar uang rokok". Padahal dampaknya sangat besar karena anggaran desa terbatas, struktur sosial lebih rapuh, dan konflik lebih personal.
Penelitian di UIN Khas Jember mengungkapkan bahwa penggunaan uang dalam politik memiliki dampak signifikan pada kehidupan masyarakat di Indonesia, terutama bagi kelompok kecil yang memiliki tingkat pendidikan rendah. Kelompok ini menjadi sasaran bagi para calon pemimpin yang ingin melakukan praktik politik uang [citations:5].
Penelitian lain di Universitas HKBP Nommensen menunjukkan bahwa praktik politik uang telah menjadi fenomena yang dinormalisasi dan dianggap sebagai bagian dari proses pemilihan di tingkat desa. Faktor-faktor utama yang mendorong terjadinya politik uang meliputi persaingan antar kandidat yang ketat, tradisi dan kebiasaan yang sudah berlangsung lama, kondisi ekonomi masyarakat, kurangnya pendidikan politik, dan lemahnya pengawasan [citations:10].
Penelitian di UIN Khas Jember merujuk pada konsep Prof. Barda Nawawi Arif bahwa untuk mengakhiri tindak kejahatan politik uang ada tiga upaya: upaya awal mencegah terjadinya tindak pidana (pre-emtif), penanggulangan sebelum terjadinya kejahatan (preventif), dan upaya penanggulangan setelah terjadinya kejahatan (represif) [citations:5].
Dalam konteks ini, sosialisasi tentang larangan politik uang kepada warga dan calon, serta meningkatkan pengawasan menjelang pemilihan menjadi kunci pencegahan. Penelitian di Jurnal Bina Praja Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa program Desa Anti Politik Uang berhasil membangun kesadaran kritis dan partisipasi masyarakat yang selektif, terutama melalui pemanfaatan norma-norma lokal [citations:3].
Dokumen landasan ideologis Jejalen Jaya mengangkat nilai tauhid sebagai landasan moral kepemimpinan. Tauhid tidak hanya dipahami sebagai keyakinan teologis, tetapi juga sebagai sistem integritas. Seorang pemimpin yang bertauhid percaya bahwa rezeki, kekuasaan, dan kemenangan berasal dari Allah, bukan dari uang atau sponsor.
Penelitian tentang gerakan sosial "Duit Ora Payu" (Uang Tidak Laku) di Desa Narukan, Rembang, menunjukkan bahwa modal sosial yang dimiliki oleh calon pemimpin—dibangun melalui jejaring sosial yang kuat, kepercayaan publik pada integritas, dan keterlibatan masyarakat yang tulus—menjadi faktor penentu dalam mengalahkan lawan yang diduga membagikan uang secara terstruktur [citations:8]. Hal ini membuktikan bahwa nilai-nilai integritas dan modal sosial dapat secara efektif melawan praktik politik uang.
Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah khalifah di muka bumi yang diamanahkan untuk menjaga dan mengurus kepentingan umat. Jabatan bukan hak, tetapi beban moral yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya oleh manusia, tetapi juga oleh malaikat.
Penelitian di jurnal Nakhoda tentang pemilihan kepala desa menunjukkan bahwa demokrasi desa membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif dan pengawasan yang ketat untuk memastikan integritas pemilihan [citations:8].
Sejumlah warga berharap agar proses pemilihan BPD di Jejalen Jaya dapat dievaluasi dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk 19 ketua RW yang selama ini diabaikan. "Kami tidak ingin demokrasi di desa ini cacat sejak awal. Kalau prosesnya saja sudah bermasalah, bagaimana kita bisa percaya pada hasilnya?" ujar seorang warga.
Dengan tauhid, pemahaman fikih yang benar, kesadaran amanah, dan adab Islam Nusantara, Jejalen Jaya diharapkan menjadi contoh desa yang mampu menyelenggarakan pemilihan yang bersih, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Namun semua itu harus dimulai dengan proses yang transparan dan partisipatif sejak tahap paling awal. (Gusriadi-Red)
Referensi:
Fenomena Budaya Politik Uang pada Pemilihan Kepala Desa (Universitas HKBP Nommensen, 2024) [citations:10]
ALEPolemik Pemilihan BPD di Jejalen Jaya: Proses Tidak Transparan, 19 Ketua RW DiabaikanN JAYA, TAMBUN UTARA – Menjelang pemilihan kPolemik Pemilihan BPD di Jejalen Jaya: Proses Tidak Transparan, 19 Ketua RW Diabaikanepala desa periode 2026–2034, masyarakat Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dihadapkan pada dua persoalan serius: pertama, ancaman politik uang yang menggerus moral kepemimpinan, dan kedua, proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan peran ketua lingkungan.
Sebuah dokumen berjudul "Landasan Ideologis Fondasi Moral Kepemimpinan Jejalen Jaya 2026–2034" mengajak warga untuk kembali pada nilai-nilai etika, agama, dan sosial dalam memilih pemimpin. Namun di lapangan, proses demokrasi di tingkat akar rumput justru menghadapi tantangan serius terkait transparansi dan partisipasi.
Pembentukan Panitia BPD: Tanpa Libatkan Ketua RW
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Jejalen Jaya menyayangkan proses pembentukan panitia pengisian anggota BPD yang berlangsung tanpa melibatkan para Ketua RW dari total 19 RW yang tersebar di 3 dusun. Hingga hari ini, tidak ada sosialisasi resmi mengenai hasil pembentukan panitia sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD tanggal 21 Januari 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti Tahun 2026-2034, tahapan persiapan telah dimulai sejak 26 Januari 2026 dengan rapat penetapan jumlah anggota BPD, rapat pembentukan panitia pengisian BPD pada 27 Januari 2026, serta penetapan SK Panitia Pengisian BPD pada tanggal yang sama [sumber: Surat Edaran Bupati Bekasi, 2026].
Namun faktanya, undangan rapat pembentukan panitia BPD tidak pernah sampai ke tangan para ketua RW. Padahal, ketua RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah desa yang paling memahami kondisi warganya, termasuk dalam penyusunan persyaratan pemilih.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis [citations:1]. Dalam Pasal 5 Permendagri tersebut ditegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan [citations:1].
Lebih lanjut, dalam situs resmi Desa Kauditan I disebutkan bahwa anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya [citations:6]. Hal ini menegaskan bahwa ketua RW seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pemilihan BPD, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai sumber data pemilih.
Penyusunan Persyaratan Pemilih: Mengabaikan Data RW
Persoalan tidak hanya berhenti pada pembentukan panitia. Dalam penyusunan persyaratan pemilih untuk pemilihan anggota BPD, panitia yang terbentuk diduga tidak melibatkan para ketua RW. Padahal, berdasarkan jadwal dalam Surat Edaran Bupati Bekasi, tahapan pendataan unsur masyarakat dijadwalkan pada 30 Maret - 12 April 2026, dilanjutkan dengan penetapan daftar nama unsur masyarakat peserta musyawarah pada 13-14 April 2026 [sumber: Surat Edaran Bupati Bekasi, 2026].
Pengabaian terhadap ketua RW dalam penyusunan persyaratan pemilih berpotensi menimbulkan masalah serius. Penelitian di Universitas Riau menunjukkan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan dana desa. Penelitian tersebut menegaskan bahwa semakin tinggi tingkat keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat, maka semakin efektif dan efisien pengelolaan dana desa [citations:7].
Tanpa data yang akurat dari tingkat RW, dikhawatirkan banyak warga yang memiliki hak pilih justru tidak terdaftar, atau sebaliknya, data pemilih ganda dan tidak akurat. Akibatnya, legitimasi hasil pemilihan BPD bisa dipersoalkan.
Transparansi sebagai Prinsip Good Governance
Penelitian yang dipublikasikan dalam DOAJ mengenai revisi Undang-Undang Desa menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Good Governance meliputi legitimasi, transparansi, akuntabilitas, rule of law, responsivitas, dan efektivitas [citations:4]. Transparansi menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Sementara itu, penelitian di Universitas Malikussaleh membuktikan bahwa transparansi kebijakan publik berpengaruh positif signifikan terhadap pengawasan APBDes [citations:2]. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan dalam proses pemilihan BPD akan berdampak langsung pada kualitas pengawasan keuangan desa ke depan.
Politik Uang dan Krisis Moral Kepemimpinan
Dalam dokumen landasan ideologis Jejalen Jaya, politik uang di tingkat desa sering dianggap "wajar" karena skala kecil, hubungan kekeluargaan dekat, dan anggapan "sekadar uang rokok". Padahal dampaknya sangat besar karena anggaran desa terbatas, struktur sosial lebih rapuh, dan konflik lebih personal.
Penelitian di UIN Khas Jember mengungkapkan bahwa penggunaan uang dalam politik memiliki dampak signifikan pada kehidupan masyarakat di Indonesia, terutama bagi kelompok kecil yang memiliki tingkat pendidikan rendah. Kelompok ini menjadi sasaran bagi para calon pemimpin yang ingin melakukan praktik politik uang [citations:5].
Penelitian lain di Universitas HKBP Nommensen menunjukkan bahwa praktik politik uang telah menjadi fenomena yang dinormalisasi dan dianggap sebagai bagian dari proses pemilihan di tingkat desa. Faktor-faktor utama yang mendorong terjadinya politik uang meliputi persaingan antar kandidat yang ketat, tradisi dan kebiasaan yang sudah berlangsung lama, kondisi ekonomi masyarakat, kurangnya pendidikan politik, dan lemahnya pengawasan [citations:10].
Upaya Penanggulangan Politik Uang
Penelitian di UIN Khas Jember merujuk pada konsep Prof. Barda Nawawi Arif bahwa untuk mengakhiri tindak kejahatan politik uang ada tiga upaya: upaya awal mencegah terjadinya tindak pidana (pre-emtif), penanggulangan sebelum terjadinya kejahatan (preventif), dan upaya penanggulangan setelah terjadinya kejahatan (represif) [citations:5].
Dalam konteks ini, sosialisasi tentang larangan politik uang kepada warga dan calon, serta meningkatkan pengawasan menjelang pemilihan menjadi kunci pencegahan. Penelitian di Jurnal Bina Praja Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa program Desa Anti Politik Uang berhasil membangun kesadaran kritis dan partisipasi masyarakat yang selektif, terutama melalui pemanfaatan norma-norma lokal [citations:3].
Tauhid sebagai Fondasi Integritas
Dokumen landasan ideologis Jejalen Jaya mengangkat nilai tauhid sebagai landasan moral kepemimpinan. Tauhid tidak hanya dipahami sebagai keyakinan teologis, tetapi juga sebagai sistem integritas. Seorang pemimpin yang bertauhid percaya bahwa rezeki, kekuasaan, dan kemenangan berasal dari Allah, bukan dari uang atau sponsor.
Penelitian tentang gerakan sosial "Duit Ora Payu" (Uang Tidak Laku) di Desa Narukan, Rembang, menunjukkan bahwa modal sosial yang dimiliki oleh calon pemimpin—dibangun melalui jejaring sosial yang kuat, kepercayaan publik pada integritas, dan keterlibatan masyarakat yang tulus—menjadi faktor penentu dalam mengalahkan lawan yang diduga membagikan uang secara terstruktur [citations:8]. Hal ini membuktikan bahwa nilai-nilai integritas dan modal sosial dapat secara efektif melawan praktik politik uang.
Kepemimpinan sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah khalifah di muka bumi yang diamanahkan untuk menjaga dan mengurus kepentingan umat. Jabatan bukan hak, tetapi beban moral yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya oleh manusia, tetapi juga oleh malaikat.
Penelitian di jurnal Nakhoda tentang pemilihan kepala desa menunjukkan bahwa demokrasi desa membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif dan pengawasan yang ketat untuk memastikan integritas pemilihan [citations:8].
Harapan Masyarakat
Sejumlah warga berharap agar proses pemilihan BPD di Jejalen Jaya dapat dievaluasi dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk 19 ketua RW yang selama ini diabaikan. "Kami tidak ingin demokrasi di desa ini cacat sejak awal. Kalau prosesnya saja sudah bermasalah, bagaimana kita bisa percaya pada hasilnya?" ujar seorang warga.
Dengan tauhid, pemahaman fikih yang benar, kesadaran amanah, dan adab Islam Nusantara, Jejalen Jaya diharapkan menjadi contoh desa yang mampu menyelenggarakan pemilihan yang bersih, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Namun semua itu harus dimulai dengan proses yang transparan dan partisipatif sejak tahap paling awal.
Referensi:
Dokumen Landasan Ideologis Fondasi Moral Kepemimpinan Jejalen Jaya 2026–2034
Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD Tahun 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti Tahun 2026-2034
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa [citations:1]
Tugas dan fungsi BPD berdasarkan Permendagri 110/2016 (Website Desa Subuk) [citations:1]
Keanggotaan BPD dari unsur Ketua RW (Website Desa Kauditan I) [citations:6]
Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Universitas Riau, 2025) [citations:7]
Who Benefits from Revision the Village Law? A Reflection on Political Governance (DOAJ, 2025) [citations:4]
Pengaruh Pengetahuan Anggota BPD, Partisipasi Masyarakat, Transparansi Kebijakan Publik, dan Akuntabilitas Publik terhadap Pengawasan APBDes (Universitas Malikussaleh, 2025) [citations:2]
Politik Hukum Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Indonesia (UIN Khas Jember, 2024) [citations:5]
Fenomena Budaya Politik Uang pada Pemilihan Kepala Desa (Universitas HKBP Nommensen, 2024) [citations:10]
Strategies for Strengthening Democracy: A Case Study of Supervision-Aware and Anti-Money Politics Villages (Jurnal Bina Praja Kemendagri, 2025) [citations:3]
Perspective Analysis of Social Capital "Duit Ora Payu" Social Movement Rejecting Vote Buying (Nakhoda Jurnal Ilmu Pemerintahan) [citations:8]